Rabu, 09 Januari 2013

INDUSTRI KULIT


INDUSTRI KULIT

a. Sejarah Industri Kulit
Pemanfaatan kulit hewan sebagai salah satu peningkatan pendayagunaan hasil ternak merupakan salah satu upaya membangun peternakan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja dan usaha serta peningkatan devisa negara. Dewasa ini sudah bukan hal umum orang menggunakan kulit untuk berbagai keperluan sehari-hari, sehingga dapat dikatakan penggunaan kulit sudah memasyarakat, misal untuk sepatu, jaket, tas, sarung tangan dan lain-lain.
Kulit segar (kulit baru ditanggalkan dari hewannya) yang disimpan tanpa proses pengawetan akan cepat mengalami kerusakan. Kulit segar memiliki sifat mudah busuk karena merupakan media yang baik untuk tumbuh dan berkembangbiaknya mikroorganisme. Kerusakan karena mikroorganisme ini akan berpengaruh terhadap kualitas kulit jadi (leather), sehingga perlu adanya pengolahan atau pengawetan (penyamakan) agar tidak mempengaruhi kualitas produk yang dihasilkan.


Dengan ditemukannya cara-cara penyamakan baru antara lain samak sintetis, samak crom, samak minyak, dan sebagainya, industri perkulitan mulai berkembang pesat, sehingga industri-industri kulit mempunyai peran sangat penting dalam menopang perekonomian negara. Produk kerajinan kulit sudah digunakan manusia sejak ribuan tahun yang lalu sebagai penutup kepala, selimut, pakaian dan berbagai keperluan dalam upacara adat. Kulit mentah merupakan produk hasil peternakan yang memiliki nilai tambah tinggi apabila telah mengalami proses lebih lanjut menjadi kulit hasil olahan (pickle, wet blue,crust, dan leather).
Kulit pada zaman modern pada saat ini diolah menjadi berbagai macam produk yang mempunyai nilai jual yang tinggi yaitu berupa sepatu, jaket, ikat pinggang, dompet, tas, sarung tangan, dll. Untuk mendapatkan hasil dengan kualitas yang memuaskan bahan yang dipakai juga harus berkualitas sehingga dalam pemilihan bahan perlu adanya pemilihan kulit (seleksi kulit) yang cermat.
Penggunaan kulit jadi di Indonesia didominasi oleh empat jenis kulit yakni: untuk kulit atasan sepatu, kulit sarung tangan, kulit jaket dan kulit jok. Dari kriteria tersebut memuat persyaratan yang menyangkut parameter teknis produk dan parameter lain yang terkait dengan aspek kualitas hasil produksi, sehingga penting adanya penyeleksian kulit untuk bahan produksi kerajinan kulit, standar kriteria ini dimaksudkan untuk digunakan oleh produsen kulit untuk menghasilkan produk berkualitas juga untuk mengikuti ketentuan akreditasi dan sertifikasi ekolabel yang berlaku di Indonesia dan standard internasional sehingga dapat memperlancar dalam pemasaran produk dari hasil kerajinan olahan kulit tersebut.
Kulit merupakan salah satu bagian dari makhluk hidup yang dapat dimanfaatkan yang termasuk produk ternak non karkas sebagai hasil ikutan (by products) dari ternak potong yang dapat meningkatkan keuntungan selain dari penjualan karkas.
b. Pengertian Kulit

Kulit merupakan organ terbesar dari tubuh yang menutupi seluruh permukaan tubuh dan mempunyai beberapa fungsi yang penting besarnya ± 10-12% dari tubuh. Kulit adalah lapisan luar tubuh hewan ( kerangka luar ) tempat bulu hewan tumbuh ( Sunarto, 2000 disitasi oleh Aidil rahmat et al ) senada dengan pernyataan Suardana et al (2008) bahwa kulit adalah lapisan luar tubuh binatang yang merupakan suatu kerangka luar, tempat bulu binatang itu tumbuh.
Kulit mamalia terbagi menjadi beberapa bagian dari segi histology menurut Judoamidjojo (1981)yaitu : Epidermis adalah lapisan luar kulit, Corium (derma) adalah bagian pokok tenunan kulit yang akan diubah menjadi kulit samak. dan, Hypodermis (subcutis), yang dikenal sebagai lapisan daging atau tenunan lemak, yang dihilangkan pada saat proses flesing pada proses penyamakan. Bagian bagian kulit dapat dilihat dalam Irisan penampang kulit dan keterangannya ( Franson 1981disitasi oleh Hoeruman (2000) :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar